Nasib sial dialami Sokran (63), seorang Calon Jamaah Haji (CJH), warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Pasalnya, ia terancam gagal berangkat haji lantaran ditangkap polisi saat melakukan judi jenis Koyen, Selasa (04/09/2012).
Dari sejumlah informasi yang dihimpun beritajatim.com, Sokran yang juga pensiunan guru tersebut ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tuban saat ia bersama 3 orang temannya melakukan judi Koyen di sebuah rumah di Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Tuban.
Penangkapan Sokran yang akan berangkat haji bulan September ini, berawal saat petugas mendapatkan informasi dari warga sehingga melakukan pengrebekan. Mengerahui petugas datang, 3 orang pelaku yang sedang asyik berjudi, langsung melarikan diri, sedangkan Sokran tertangkap lebih dulu sebelum berhasil kabur.
"Memang benar pelaku adalah calon jamaah haji yang akan berangkat pada bulan ini, pelaku langsung diamankan di Mapolres Tuban. Sedangkan untuk tiga orang pelaku lain berhasil kabur," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Dalam pengrebekan itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set karu domino yang digunakan dalam perjudian itu, selain itu petugas juga menyita uang Rp 205.000 yang digunakan sebagai uang taruhan oleh para pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku kita jerat dengan undang-undang tetang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar