Rhoma Irama : Said Aqil Bahayakan Akidah Umat Islam

Administrator
JAKARTA - Ulama yang juga Raja Dangdut, Rhoma Irama menuntut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj untuk mundur dari jabatannya. Rhoma menilai, pemikiran liberal sang ketua umum membahayakan aqidah umat Islam di Indonesia.

"Itu orang berbahaya bagi aqidah umat dan merusak citra NU dengan pemikiran liberalnya," ujar Rhoma saat dihubungi JPNN, Rabu (12/9).

Rhoma memberi contoh beberapa pernyataan dan sikap Said Aqil yang menurutnya bertentangan dengan aqidah islam. Diantaranya adalah sikap Said yang tidak sejalan dengan beberapa ulama dan ormas Islam yang memboikot pertunjukan penyanyi kontroversial Lady Gaga di Jakarta beberapa waktu lalu.

Yang terbaru, menurut Rhoma, adalah pernyataan Said terkait dalil ayat suci yang melarang untuk memilih pemimpin non muslim. Dalam pemberitaan di sejumlah media massa, Said menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan memilih pemimpin non muslim.

"Padahal para ulama  sudah melarang, di Al Quran juga sudah jelas Allah melarang umat Islam untuk memilih pemimpin non muslim. Itu artinya dia tidak hanya menantang umat tapi juga menantang Allah," tegas pelantun lagu "Judi" tersebut.

Menurut Rhoma, bukan hanya dirinya yang menganggap Said tak pantas menjadi Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU). Rhoma mengklaim, di dalam tubuh pengurus PBNU sendiri bahkan banyak yang tidak menyukai Said Aqil dan pandangan liberalnya.

"Makanya sampai sekarang nggak dilantik karena banyak pengurus DPW yang tidak setuju," ungkap ayah penyanyi Ridho Rhoma ini.

Rhoma pun mengaku telah menyampaikan kritiknya melalui surat kepada Rais Aam Syuriah PBNU, KH.  Mohamad Ahmad Sahal Mahfudz. Ia menambahkan, suratnya juga turut ditandatangani oleh para ulama dan habaib Jakarta. Rhoma berharap para petinggi NU dapat meninjau kembali kelayakan Kyai Said Aqil sebagai ketua umum.

"Harus diturunkan kalau tidak bahaya bagi citra NU dan umat," Rhoma kembali menegaskan.

sumber
Blogger Template by BlogTusts Sticky Widget by Kang Is Published by GBT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar